Dark/Light Mode

KPK Dalami Pihak-pihak Yang Usulkan Dan Selewengkan DID Tabanan

Kamis, 17 Maret 2022 13:16 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang mengusulkan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali tahun anggaran 2018 dan menyelewengkannya. Hal tersebut didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tujuh saksi di Kantor Polres Tabanan, Rabu (16/3).

Ketujuhnya yakni, Dewa Ayu Sri Budiarti (PNS/Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab. Tabanan), Made Dedy Darmasaputra (Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan).

Baca juga : Garap 4 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi DID Tabanan Bali

Kemudian I Kadek Suardana Dwi Putra (PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan), I Gede Made Suarjana, (swasta/CV. Aditama), Ni Komang Widiantari (swasta), I Wayan Suec A (petani), dan I Wayan Geledet (petani).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/3).

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Praktik Bagi-bagi Kavling Di IKN Nusantara

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi DID di Tabanan itu.

Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.