Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Langkat Cs

Jumat, 18 Maret 2022 22:41 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhand, dan Isfi Syahfitra. Sementara satu tersangka yang merupakan pemberi suap adalah pengusaha Muara Perangin Angin.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra. Muara telah menyerahkan fee untuk Terbit sebesar Rp 786 juta.

Baca juga : Survei BI: Permintaan Dan Penawaran Pembiayaan Korporasi Naik

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Duit Haram dari Kontraktor Buat Bupati Nonaktif Langkat

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.