Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Duit Haram dari Kontraktor Buat Bupati Nonaktif Langkat

Rabu, 16 Maret 2022 11:07 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fee proyek yang diduga diterima Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari sejumlah kontraktor. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan, Selasa (15/3).

Baca juga : Masih Dalami Aliran Duit Suap, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif PPU

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat dimana diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3).

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Praktik Bagi-bagi Kavling Di IKN Nusantara

KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Selain Terbit, komisi antirasuah juga menetapkan saudara kandung Terbit, Iskandar PA, dan empat kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin-angin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.