Dark/Light Mode

Kuasa Pajak Bank Panin Bantah Alirkan Duit, Hakim Ingatkan Risiko Hukum

Selasa, 22 Maret 2022 21:49 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Hardik Petinggi Bank Panin Dalam Persidangan, Hakim: Jangan Berbohong!

Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.