Dark/Light Mode

Kasus Lagi Melonjak

HNW Ingatkan Risiko Pemberlakuan PTM 100 Persen

Selasa, 4 Januari 2022 22:31 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mendesak pemerintah tidak sembrono, bertanggung jawab, dan berhati-hati soal penerapan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen. Pasalnya, kebijakan itu diterapkan justru di tengah meningkatnya jumlah kasus Omicron di tingkat global maupun di Indonesia.

Apalagi dengan belajar dari beberapa negara, seperti Korea Selatan yang sempat memberlakukan PTM 100 persen tetapi dicabut dan sekolah ditutup lagi, karena menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Hidayat menegaskan, dalam kondisi pandemi seperti ini, kaidah yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Karena itu, mestinya demikian juga untuk keselamatan anak didik wajib menjadi prioritas tertinggi saat menetapkan kebijakan pembelajaran.

"Jangan sampai mereka menjadi korban karena kesembronoan atau ego birokrat semata," tutur HNW, sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca juga : Kasus DBD Di Jaktim Melonjak, Warga Diimbau Tingkatkan 3M

HNW yang juga Anggota DPR Komisi VIII membidangi urusan Agama, Sosial dan Perlindungan Anak ini menjelaskan, pemerintah pada dasarnya telah menyadari peningkatan potensi penularan Covid-19. Yakni dengan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan tersebut membuat seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,  menerapkan PPKM level 2, setelah beberapa waktu sebelumnya hanya berada di level 1.

Khusus Jakarta, hal itu ditegaskan oleh Mendagri, satu hari setelah pemberlakuan PTM 100 Persen di DKI Jakarta. Dengan naiknya PPKM ke level ke 2 tersebut, khususnya di Jakarta, lazimnya berbagai kegiatan kembali disesuaikan dan dibatasi.

Maka sudah sewajarnya kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan penuh juga harus mengalami penyesuaian.

Baca juga : Mentan Ingatkan Tantangan Industri Peternakan 4.0

"Khusus di Jakarta, itu sesuai dengan keterangan pers dari Kepala Dinas Pendidikan di DKI, Nahdiana, bahwa peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM karena pertimbangan orangyua, dapat menyampaikan halnya, dan akan dapat mengikuti pelajaran secara daring, yang akan difasilitasi oleh Sekolah. Ini suatu kebijakan solutif dan obyektif," lanjutnya.

HNW menilai, kondisi ketika kebijakan PTM 100 Persen dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri yakni pada 21 Desember 2021, telah berubah signifikan di awal tahun 2022. Pada 21 Desember 2021 misalnya, penularan Omicron di Indonesia hanya berjumlah 5 kasus.

Namun per 3 Januari 2002, saat PTM 100 persen diberlakukan, jumlah tersebut bukan menurun, malah naik menjadi 162 kasus. Apalagi, vaksinasi untuk anak juga belum maksimal, baru mencapai 3,8 juta dosis (3/1). Sementara jumlah siswa SD saja pada tahun 2021 mencapai  24,84 juta anak. Dan jumlah Siswa SMP 10,1 juta anak.

Sementara fasilitas bangunan sekolah pun, tentu tidak mencukupi bila diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dengan pembuatan jarak bangku sekolah. Belum lagi ditemukan sejumlah kasus anak-anak yang meninggal setelah dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga : 2021, Indeks Pembangunan Manusia Naik 0,49 Persen

"Saat menerima berbagai aspirasi dari  wali murid dan orangtua yang khawatir keselamatan anaknya bila dipaksakan pemberlakuan PTM 100 Persen. Apalagi dengan berbagai perkembangan yang belum teratasi. Pemerintah harus hati-hati dengan mengevaluasi pemberlakuan PTM 100 persen. Maksimalkan kesiapan sekolah, dan vaksinasi para murid, secara lebih serius, bertanggung jawab dan obyektif," sarannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.