Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hardik Petinggi Bank Panin Dalam Persidangan, Hakim: Jangan Berbohong!

Selasa, 22 Maret 2022 15:50 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Chief Financial Officer Bank Panin, Marlina Gunawan dihardik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Soalnya, Marlina, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan dengan terdakwa dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, dicurigai berbohong saat memberikan kesaksian.

Hal ini bermula ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Marlina soal ada atau tidaknya pesan-pesan khusus dari pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan serta dari dirinya, agar pajak perusahaan "sedikit dimainkan".

"Ada pesan-pesan khusus baik dari Mu'min Ali Gunawan, maupun saudara sendiri sebagai Kepala Biro supaya pajak ini dimainkan dikit?" tanya Hakim Fahzal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3). "Tidak ada Yang Mulia," timpal Marlina

Baca juga : Puan Harum Di Dalam, Harum Di Luar

Hakim Ketua Fahzal kemudian bertanya kembali, ada tidaknya keterlibatan kuasa Bank Panin yang juga merupakan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, dalam pemeriksaan pajak di Bank Panin tahun 2016. Marlina kembali menjawab tidak ada. Hakim pun tampak kesal.

"Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada nggak?" Jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21 (KUHAP). Hati-hati saudara ngomongnya, nggak perlu ditutupi," hardiknya.

Marlina menyebut, Veronika tidak memiliki peran di Bank Panin. Dia hanya menempati posisi sebagai komisaris salah satu anak usaha di Grup Panin.

Baca juga : Moeldoko: Pembangunan IKN Perlu Didukung, Bukan Diperdebatkan

Fahzal lalu bertanya kepada Veronika, yang turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan, apakah Marlina pernah meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengurus pajak Bank Panin. Berbeda dengan Marlina, Veronika menjawab, pernah.

"Ibu Marlina bilang 'kalau Linda (Veronika Lindawati) ke kantor pajak tolong tanyain kenapa email dan telepon (soal pemeriksaan pajak) tidak direspons? Bagaimana biar bisa direspons?' Saya bilang iya kalau saya ada perlu, saya akan bantu," ungkap Veronika.

Keterangan Veronika ini membantah pernyataan Marlina sebelumnya. Hakim Ketua Fahzal pun kesal. "Kenapa tadi saya tanya kok nggak, nggak minta tolong sama pihak lain. Ternyata saudara minta tolong sama Veronika. Kami sudah periksa ini semua Bu dalam perkara yang lain. Makanya jangan bohong-bohong saya tahu ceritanya semua ini," tegas Hakim Fahzal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.