Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Punya Harta Rp 15,8 M
Jumat, 25 Maret 2022 12:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, tahun 2018.
Berapa sih harta politisi PDI Perjuangan itu? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 21 Maret 2021, menjelang akhir jabatannya, Eka tercatat memiliki harta Rp 15,8 miliar.
Baca juga : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID
Harta Eka terdiri dari 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp 12.723.936.280.
Kemudian, dia juga tercatat memiliki satu unit mobil Alphard senilai Rp 600 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, Eka tercatat memiliki Rp 575 juta.
Baca juga : MotoGP Mandalika Tingkatkan Pendapatan 300 UMKM, Totalnya Rp 1,2 M
Lalu, Eka juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.506.092.292. Sementara harta lain yang dilaporkan Eka senilai Rp 400.163.531. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103.
Selain Eka, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya