Dewan Pers

Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Punya Harta Rp 15,8 M

Jumat, 25 Maret 2022 12:15 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, tahun 2018.

Berapa sih harta politisi PDI Perjuangan itu? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 21 Maret 2021, menjelang akhir jabatannya, Eka tercatat memiliki harta Rp 15,8 miliar.

Berita Terkait : KPK Umumkan Eks Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Pengurusan DID

Harta Eka terdiri dari 22 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tabanan, Denpasar, hingga Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak Eka itu mencapai Rp 12.723.936.280.

Kemudian, dia juga tercatat memiliki satu unit mobil Alphard senilai Rp 600 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, Eka tercatat memiliki Rp 575 juta.

Berita Terkait : MotoGP Mandalika Tingkatkan Pendapatan 300 UMKM, Totalnya Rp 1,2 M

Lalu, Eka juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 1.506.092.292. Sementara harta lain yang dilaporkan Eka senilai Rp 400.163.531. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 15.805.193.103.

Selain Eka, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka.
 Selanjutnya