Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Tersangka KPK, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan Karena Sakit
Kamis, 27 Januari 2022 19:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kasusnya, pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca juga : Kapolri Laporkan Kerja Selama Setahun Dalam Buku
Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, sekaligus penahanan, Kamis (27/1), Ardian tidak dipamerkan di ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hanya ada Laode M Syukur. Ke mana Ardian?
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Ardian Noervianto) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
KPK pun meminta Ardian untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," imbaunya.
KPK baru menahan Laode selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 15 Februari 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : Saturasi Oksigen Rendah Segera Ke Rumah Sakit!
Sementara, Andi Merya, saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya