Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Achmad Zuhdi alias Yudi bakal segera diadili. Proses penyidikan penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud itu telah dinyatakan rampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik.
Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti Eks Plt Kadis PU Muara Enim Ke Kas Negara
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa dalam waktu 14 hari akan menyusun surat dakwaan. "Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ungkap Ali, lewat pesan singkat, Jumat (11/3).
Selanjutnya, tim jaksa akan menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencannya, Achmad Zuhdi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili
"Penahanan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka penerima suap yakni, Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap merupakan pihak swasta, Achmad Zuhdi alias Yudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya