Dark/Light Mode

Meski Berumur 81 Tahun, Annas Maamun Dinilai KPK Layak Jalani Proses Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 22:22 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, meski mantan gubernur Riau Annas Maamun sudah berusia 81 tahun, namun dia masih dinilai layak menjalani proses hukum.

KPK sore tadi menahan Annas dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau. Dia sudah menyandang status tersangka itu sejak tahun 2015.

Baca juga : Suara Partai Kabah Bakalan Meroket Nih

"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu mengatakan, umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. Sehingga KPK tetap memproses hukum Annas. "Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81, ya risiko," tuturnya. 

Baca juga : Prabowo Dinilai Pantas Gantikan Presiden Jokowi

Annas ditahan mulai hari ini sampai dengan 18 April mendatang, di Rutan KPK pada Kavling C1. Selama penyidikan perkara tersebut, komisi antirasuah telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Annas sendiri, dijemput paksa penyidik di rumahnya, di Pekanbaru Riau lantaran dinilai tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.