Dark/Light Mode

Meski Berumur 81 Tahun, Annas Maamun Dinilai KPK Layak Jalani Proses Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 22:22 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singgingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman 7 penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Suara Partai Kabah Bakalan Meroket Nih

Tapi saat ini dia masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Selain Annas, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Bupati Rokan Hulu Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Baca juga : Prabowo Dinilai Pantas Gantikan Presiden Jokowi

Atas perbuatannya, Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.