Dark/Light Mode

Bupati PPU Minta Duit Rp 1 M Ke Pengusaha Buat Nyalon Ketua DPD Demokrat Kaltim

Kamis, 31 Maret 2022 23:33 WIB
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya memberikan uang itu ke Gafur di sebuah hotel di Samarinda.

Baca juga : Keluarga Sebut Bupati PPU Korban Politik Musda Demokrat

"Terdakwa (Zuhdi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," ungkapnya.

Baca juga : Ingatkan Pemerintah Soal Harga Pangan, Puan Ketua DPR Powerfull

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.