Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Calonnya Belum Tentu Menang
Doku Kenceng, Calon Boleh Saja Nyalon Pileg Dan Pilkada
Senin, 27 Desember 2021 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kader partai boleh-boleh saja maju di ajang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pileg) 2024. Asalkan, si calon punya doku atau uang banyak. Itu pun, mereka belum tentu menang di dua ajang demokrasi itu.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka. Menurutnya, caleg dan cakada sah-sah saja maju di 2 ajang itu. Tetunya, calon itu lebih dahulu maju di Pileg, kemudian nyalon Pilkada.
Meski demikian, calon belum tentu menang Pileg atau bahkan tersungkur di Pilkada juga. “Ya, boleh-boleh saja maju Pileg dan Pilkada asal dokunya kenceng. Tapi, harus diingat belum tentu bisa menang,” kata Ujang.
Baca juga : RI Dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kelautan Dan Perikanan
Memang, jelas Ujang, dengan maju Pileg 2024 setidaknya bisa melakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih mengenal mereka. “Tapi ini akan lebih efektif bagi calon-calon yang baru maju Pilkada alias pendatang baru. Tapi, tetap saja tak ada jaminan menang Pilkada,” ujarnya.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini mengaku, tidak ada larangan bagi cakada maju lebih dahulu di Pileg 2024. Tapi, hal itu tentu akan jadi pemborosan dan tidak ada jaminan pasti menang. “Menurut saya mubazir dan hanya nguras kantong saja,” papar Ujang.
Sementara pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, momentum Pileg bisa menjadi semacam ujian pra-Pilkada bagi calon kepala daerah.
Baca juga : Demokrat Targetin Sapu Bersih Pileg Dan Pilkada
Menurutnya, Kehadiran calon kepala daerah di kontestasi Pileg justru bisa jadi vote-getter untuk meningkatkan perolehan suara partai. “Termasuk ketua-ketua partai yang punya cita-cita running di Pilkada harus memperlihatkan pencapaian elektoral yang baik, secara institusi maupun secara personal,” katanya.
Peluang caleg terpilih untuk maju Pilkada tetap terbuka, terutama karena basis pengusungan calon kepala daerah berdasarkan hasil Pileg 2024. Hanya saja, penetapan caleg terpilih kemungkinan sudah beririsan dengan tahapan Pilkada. Apalagi jika terjadi sengketa hasil Pemilu.
“Calon kepala daerah tetap bisa menjadi caleg, atau memanfaatkan momentum Pileg 2024 untuk mengkonsolidasi kekuatan politiknya sekaligus memanaskan mesin elektoral, yang mungkin digunakan pada Pilkada 2024,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya