Dark/Light Mode

Terima Duit 1,5 M Dari Pengajuan PEN Daerah, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditersangkakan KPK

Kamis, 27 Januari 2022 17:49 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kolaka Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kolaka Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN Daerah) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian Noervianto dan Andi Merya, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Baca juga : Terima Suap Proyek Rp 786 Juta, Bupati Langkat Ditersangkakan KPK

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Karyoto membeberkan, sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, Ardian memiliki tugas untuk melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.

Yaitu, pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Usai Digarap KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri: Tanya Penyidik Ya...

Sekitar bulan Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN.

Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

"Tersangka AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Karyoto.

Untuk memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian meminta bagian 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman secara bertahap. Permintaan itu disampaikannya kepada kepada Laode M. Syukur yang diteruskan kepada Andi Merya Nur.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M. Syukur)," ungkap Karyoto.

Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andi Merya itu kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M. Syukur. Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara sisanya, sekitar Rp 500 juta, diterima Laode M. Syukur.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ungkap mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

KPK menduga, ada pengajuan dana daerah lain yang dimainkan Ardian. "Akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tandas Karyoto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.