Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Bupati PPU, Sultan Pontianak Mangkir Dari Panggilan KPK
Jumat, 1 April 2022 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarif sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.
Sultan Pontianak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (31/3) kemarin.
Baca juga : Keluarga Sebut Bupati PPU Korban Politik Musda Demokrat
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/4).
Ali meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," pintanya.
Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Deputi BPOKK Partai Demokrat
Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang diselisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernamanTedy Aries Atmaja.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ungkap Jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya