Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
Kasus Suap Bupati PPU, Sultan Pontianak Mangkir Dari Panggilan KPK
Jumat, 1 April 2022 14:07 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarif sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur.
Sultan Pontianak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud ini tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (31/3) kemarin.
Baca juga : Keluarga Sebut Bupati PPU Korban Politik Musda Demokrat
"Syarief Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak) tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/4).
Ali meminta Sultan Pontianak kooperatif terhadap proses hukum. Ali menyarankan Sultan Pontianak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," pintanya.
Baca juga : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Deputi BPOKK Partai Demokrat
Sementara saksi lainnya yang diperiksa kemarin dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab PPU. Saksi yang diselisik hal tersebut yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan bernamanTedy Aries Atmaja.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ungkap Jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya