Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemudik Berkendaraan Pribadi Bakal Diperiksa Acak Status Vaksinasinya

Sabtu, 2 April 2022 07:40 WIB
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto. (Foto: Humas BNPB)
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto. (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ini, Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik. Asal, sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga alias booster.

Di seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, hingga udara, calon pemudik wajib menunjukkan status vaksinasi. Jika belum booster, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Lalu bagaimana dengan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi?

Baca juga : Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Jangan Sampai Kehabisan

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, para pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa acak di beberapa pos penjagaan. Istilahnya, random sampling.

“Nanti akan dicek statusnya di PeduliLindungi. Di situ, kalau yang sudah lulus booster terlihat jelas. Begitu pun yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama,” ujar Suharyanto dalam diskusi virtual, kemarin.

Di pos penjagaan itu, aparat tak hanya melakukan pengecekan acak. Tapi juga menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 untuk para pemudik.

Baca juga : Warga Ibu Kota Serbu Sentra Vaksin Booster

“Jadi masyarakat yang mudik bisa dilayani terkait kebutuhan vaksinasinya,” imbuh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, pada musim mudik tahun ini Pemerintah menguji kesadaran publik untuk waspada terhadap Covid-19, dengan menerapkan prokes dan vaksinasi. Terutama, mereka yang mudik dengan kendaraan pribadi.

Sebab, berbeda dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan bus yang terkonsentrasi, pengecekan syarat-syarat terhadap pengguna kendaraan pribadi lebih sulit dilakukan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.