Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Sengketa Lahan Di Rawamangun

Pengadilan Diam-diam Rampas Duit Pertamina Rp 244 Miliar

Senin, 4 April 2022 07:30 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam. (Foto: ANTARA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Timur diam-diam mengeksekusi duit Rp 244,6 miliar milik Pertamina. Dana yang tersimpan di rekening BRI itu dirampas terkait perkara sengketa lahan.

KEJAKSAAN pun turun tangan mengusut persoalan ini. Diduga BUMN migas itu telah menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani telah memerintahkan tim penyelidik Asisten Tindak Pidana Khusus untuk menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset PT Pertamina ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam.

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Peningkatan status penanganan perkara diputuskan setelah tim melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, ada dugaan tindakan pidana korupsi.

Penyidikan dilakukan untuk pengumpulan bukti untuk membuat terang perkara. “(Juga) guna menemukan tersangkanya,” kata Ashari.

Pengusutan kasus ini diawali surat perintah Kepala Kejati DKI nomor: Print-3026/M.1/ Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

Baca juga : Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang digunakan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) 4.000 meter per[1]segi dan sisanya untuk komplek rumah dinas Bappenas.

Kompleks terdiri dari 20 unit rumah. Statusnya pinjam pakai berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.

Tiba-tiba pada tahun 2014, muncul seseorang bernama OO Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan diregister sebagai perkara nomor 127/ PDT.G/2014/PN.Jkt.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.