Dark/Light Mode

Satgas Keluarkan Aturan Mudik 2022

Yang Terkena Razia Bakal Divaksin Covid Di Tempat

Selasa, 5 April 2022 06:33 WIB
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di DPD Partai Demokrat Jawa Timur Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di DPD Partai Demokrat Jawa Timur Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).

 Sebelumnya 
Netizen merespons aturan Satgas Penanganan Covid-19 soal mudik Lebaran 2022.

Akun @ardian_mp menjelaskan, dalam SE terbaru itu, aturan terbang perjalanan domestik atau rute dalam negeri berubah. “Bagi yang sudah vaksin dosis III atau booster, tidak lagi diwajibkan menunjukkan negatif hasil tes RT PCR ataupun Antigen,” katanya.

“Baca SE Satgas Covid-19 terbaru, langsung sujud syukur. Baru kemarin vaksin booster, kalau nggak tetep kudu colok menyolok,” timpal @Canisiusandrew.

Akun @Tingts menegaskan, aturan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat mudik bukan untuk menghalangi masyarakat pulang ke kampung halaman. “Aturan untuk melindungi pemudik dan masyarakat lainnya dari paparan virus Corona,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Atlet Catur Indonesia Berjaya Di Kancah Internasional

“Diharapkan kasus Covid-19 tidak kembali melonjak setelah Lebaran,” kata @EwigesG.

“Ayo yang mau mudik vaksin booster terlebih dulu biar aman buat diri dan keluarga, sehingga Lebaran jadi lebih asik,” ajak @ Yoedidharma.

Akun @Sayangkuu menyarankan calon pemudik yang belum booster mendatangi posko-posko kesehatan. Alternatif lainnya, selama perjalanan mudik agar mendatangi sentra vaksin Lebaran di tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama pengaturan perjalanan ini,” tandas @tolakbigornkri.

Baca juga : Simak, Daftar Kelompok Anak/Remaja Yang Rentan Kena Long Covid

Akun @Yusa_cr menanyakan, kapan pengumuman cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk tahun ini, ASN sudah diperbolehkan mudik Lebaran. “Kami ASN butuh kejelasan dan semoga cepat keluar,” harap dia.

Akun @aaprianto43 menilai, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 kurang jelas. Dia bertanya pelaku perjalanan usia berapa yang sudah booster tidak perlu PCR maupun antigen.

“Apakah anak usia di bawah 18 tahun juga harus booster agar tidak perlu PCR maupun antigen? Padahal aturan booster untuk usia 18 tahun ke atas?” tanya dia.

Sementara, @Fitria_Brotosmoro tidak setuju dengan aturan baru Satgas soal mudik Lebaran. Dia kasian dengan masyarakat yang mau mudik tapi masih dihambat harus booster.

Baca juga : Mau Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksin Booster? Ini Syaratnya

“Padahal dulu di awal Covid-19 sudah vaksin lengkap atau dua dosis, sudah aman,” ujarnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.