Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas Keluarkan Aturan Mudik 2022

Yang Terkena Razia Bakal Divaksin Covid Di Tempat

Selasa, 5 April 2022 06:33 WIB
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di DPD Partai Demokrat Jawa Timur Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di DPD Partai Demokrat Jawa Timur Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga yang belum vaksin booster atau dosis ketiga tetap diizinkan mudik Lebaran ke kampung halaman. Asalkan, memenuhi syarat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.

Ketentuan persyaratan mudik Lebaran 2022 sudah terbit. Vaksinasi jadi syarat utama mudik.

Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

SE diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan efektif berlaku mulai 2 April 2022.

Baca juga : Bamsoet Dorong Atlet Catur Indonesia Berjaya Di Kancah Internasional

Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai berikut: syarat pemudik atau pelaku perjalanan mudik Lebaran yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melakukan testing PCR ataupun antigen.

Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Adapun khusus calon pemudik yang baru menerima dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat mudik Lebaran.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

Baca juga : Simak, Daftar Kelompok Anak/Remaja Yang Rentan Kena Long Covid

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian.

Dia bilang, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas.

“Juga, bagi yang merasa kurang sehat, diminta dengan sangat tidak bepergian,” pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Polri akan mendirikan pos pengamanan (pam) dan pos pelayanan (yan) di sejumlah titik saat momentum perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Tahun 2022.

Baca juga : Mau Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksin Booster? Ini Syaratnya

Eddy menegaskan, jika ada pemudik yang didapati belum vaksin booster, polisi bakal meminta mereka melakukan vaksinasi di pos yang telah tersedia tersebut. “Kami sarankan booster di tempat yang telah disediakan,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.