Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Satgas Keluarkan Aturan Mudik 2022
Yang Terkena Razia Bakal Divaksin Covid Di Tempat
Selasa, 5 April 2022 06:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warga yang belum vaksin booster atau dosis ketiga tetap diizinkan mudik Lebaran ke kampung halaman. Asalkan, memenuhi syarat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketentuan persyaratan mudik Lebaran 2022 sudah terbit. Vaksinasi jadi syarat utama mudik.
Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.
SE diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan efektif berlaku mulai 2 April 2022.
Baca juga : Bamsoet Dorong Atlet Catur Indonesia Berjaya Di Kancah Internasional
Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagai berikut: syarat pemudik atau pelaku perjalanan mudik Lebaran yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melakukan testing PCR ataupun antigen.
Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Adapun khusus calon pemudik yang baru menerima dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat mudik Lebaran.
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
Baca juga : Simak, Daftar Kelompok Anak/Remaja Yang Rentan Kena Long Covid
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian.
Dia bilang, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas.
“Juga, bagi yang merasa kurang sehat, diminta dengan sangat tidak bepergian,” pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Polri akan mendirikan pos pengamanan (pam) dan pos pelayanan (yan) di sejumlah titik saat momentum perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Tahun 2022.
Baca juga : Mau Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksin Booster? Ini Syaratnya
Eddy menegaskan, jika ada pemudik yang didapati belum vaksin booster, polisi bakal meminta mereka melakukan vaksinasi di pos yang telah tersedia tersebut. “Kami sarankan booster di tempat yang telah disediakan,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya