Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Keluarga PKI Boleh Masuk TNI

Mahfud Dukung Andika

Selasa, 5 April 2022 07:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - PENOLAKAN dan kritikan terhadap kebijakan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI masuk TNI, terus bergulir. Di tengah banjir kritikan, Jenderal Andika dapat dukungan dari Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Kata Mahfud, kebijakan itu bukan barang baru.

Mahfud ikut turun tangan membela Jenderal Andika terkait kebijakan yang membolehkan keturunan PKI jadi anggota TNI. Alasannya, kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, banyak instansi lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Termasuk di politik. Di mana caleg dan calon kepala daerah juga tak lagi disyaratkan larangan dari keluarga PKI.

“PNS juga sudah nggak pakai itu sudah lama,” kata Mahfud, kemarin.

Baca juga : Ada Yang Girang Ada Yang Meriang

Adalah putusan MK yang mula-mula jadi pembuka jalan bagi bekas PKI dan keturunannya bisa daftar TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya, putusan MK terkait pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

MK, di era Ketua Jimly Asshiddiqie itu, memutuskan pasal tersebut mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan dengan Hak Asasi Ma­nusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa mereka yang tak diberikan hak politiknya adalah bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.

“Nggak apa-apa, jadi TNI bukan yang pertama, malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik, boleh itu. Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan,” jelas Mahfud.

Baca juga : Soal Kecelakaan Marquez, Michelin Bantah Tudingan Honda

Sebelumnya, Jenderal Andika menghapus aturan seleksi calon prajurit TNI yang melarang masuk keturunan PKI. Andika sempat terlibat diskusi alot dengan anak buahnya yang menjadikan Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagai dasar aturan tersebut.

Menurut Andika, tidak ada dasar hukum yang melarang anak keturunan PKI masuk menjadi anggota TNI. Karena yang dilarang adalah PKI dan ajarannya, bukan anak keturunannya.

“Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.