Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Keluarga PKI Boleh Masuk TNI
Ada Yang Girang Ada Yang Meriang
Jumat, 1 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PANGLIMA TNI, Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru dalam seleksi calon anggota korps loreng. Aturan yang selama ini melarang keluarga PKI menjadi anggota TNI, kini dihapus Andika. Keputusan berani Andika ini, tentu saja menuai polemik. Ada yang girang, tapi banyak juga yang meriang.
Dibolehkannya keluarga PKI masuk TNI diputuskan saat Andika mengikuti Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022. Video rapat itu diunggah di kanal YouTube Jenderal Andika, Rabu (30/3). Di rapat tersebut, Andika sengaja hadir untuk mendengar langsung paparan dari panita penerimaan calon prajurit TNI terkait seleksi yang akan diberlakukan.
Satu-persatu, anak buah Andika memaparkan terkait seleksi calon prajurit TNI. Mulai dari persyaratan, materi untuk bahan tes masuk hingga penentuan bobot kelulusan. Andika yang memakai seragam lengkap TNI mendengar dengan serius setiap paparan dari anak buahnya.
Baca juga : Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, TAPG Bangun Kewirausahaan Perempuan
Beberapa kali, Andika memotong dan bertanya pada anak buahnya yang sedang melakukan pemaparan. Diskusi alot sempat terjadi saat Direkur D Bais TNI, Kolonel A Dwiyanto menjelaskan persyaratan calon prajurit TNI bukan berasal dari keluarga PKI.
“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Andika.
“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) Tap MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Baca juga : Maung Bandung Mau Happy Ending
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. “Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi onderbouw dari komunis tahun ‘65,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Mendengar penjelasan itu, Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengerutkan dahi. Dia meminta kepada anak buahnya yang hadir membuka internet untuk mengecek langsung bunyi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. “Yang lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata onderboiw (organisasi sayap) segala macam,” katanya.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya