Dark/Light Mode

Masih Ada Yang Tanya Hukum Vaksin Saat Bulan Puasa

Kemenag Minta KUA Bantu Sosialisasi Fatwa Vaksinasi

Rabu, 6 April 2022 07:55 WIB
Vaksin Covid-19. (Foto:L Rizki Syahputra/RM.id)
Vaksin Covid-19. (Foto:L Rizki Syahputra/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak takut terhadap vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dijamin aman dan tidak membatalkan puasa.

DirekturJenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, masih ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

Dia pun kembali menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga : Tak Hanya Ucapkan Selamat Puasa, Jokowi Juga Ingatkan Masyarakat Untuk Lengkapi Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tegas Kamaruddin di Jakarta, kemarin.

Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, juga ikut menekennya.

Untuk itu, Kamaruddin mengaku sudah meminta seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca juga : BIN Ajak Humas Kementerian Dan Lembaga Pemerintahan Sosialisasikan Pemindahan IKN

“KUA harus edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI sudah merekomendasikan, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada saat Ramadan untuk mencegah penularan virus Corona, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19,” ingat Kamaruddin.

Baca juga : Hadapi Banyak Tantangan, Ini Strategi Kementan Tingkatkan Produksi Pangan

Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyarankan, selama Ramadan, sebaiknya vaksinasi dilakukan menjelang waktu berbuka puasa. Hal ini untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.