Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,7 Guncang Kebumen, Jawa Tengah
- PSSI Proses Maarten Paes Buat Lawan Irak Dan Filipina
- Siang Ini, Rinov/Phita Jadi Andalan Raih Gelar Di Malaysia Masters 2024
- Trofi Coupe de France 2023/24 Persembahan Terakhir Mbappe Di PSG
- Malam Ini Final BRI Liga 1, Persib Patok Kemenangan Kandang
Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Disnaker Bekasi
Jumat, 8 April 2022 14:11 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca juga : Rahmat Effendi Bikin Glamping Pake Duit Hasil Pungli Camat Dan ASN Pemkot Bekasi
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Baca juga : Rahmat Effendi Diduga Investasi Pake Duit Hasil Malak ASN
Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya