Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rahmat Effendi Bikin Glamping Pake Duit Hasil Pungli Camat Dan ASN Pemkot Bekasi
Rabu, 6 April 2022 11:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan uang yang dipungutnya dari para camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Bekasi) untuk membangun glamping. Untuk diketahui, glamping, akronim dari glamorous camping, merupakan tempat kemping mewah.
Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sembilan saksi dari unsur camat dan ASN Pemkot Bekasi pada Selasa (5/4) kemarin.
Baca juga : Rahmat Effendi Diduga Investasi Pake Duit Hasil Malak ASN
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/4).
Kesembilan saksi yang diperiksa itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Baca juga : Dubes Rachmat Budiman Bangga, Putri Kerajaan Thailand Promosikan Indonesia
Kemudian, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi, ASN Inspektorat Dian Herdiana, serta Sekretaris BPKAD Amsiah.
Ali tak mengungkapkan lokasi glamping yang dibangun Rahmat Effendi. Tapi jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, tempat berkemah itu adalah milik Rahmat. "Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," imbuhnya.
Baca juga : Digarap KPK, 3 Anak Rahmat Effendi Dicecar Soal Pengelolaan Aset Ayahnya
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rahmat diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi yang sebelumnya menjerat Rahmat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya