Dark/Light Mode

Rahmat Effendi Diduga Investasi Pake Duit Hasil Malak ASN

Selasa, 5 April 2022 12:50 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang hasil pemalakan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Salah satunya, diduga digunakan Rahmat untuk berinvestasi.

Dugaan ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sepuluh saksi pada Senin (4/4), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat sebagai tersangka.

Baca juga : Kaka: Tanpa Italia, Piala Dunia Memalukan

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/4).

Kesepuluh saksi yang diperiksa penyidik kemarin yakni Sekwan DPRD Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Bekasi Innayatullah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Bekasi Aan Suhanda, dan Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh.

Baca juga : Mama Mega Ternyata Takut Sama Anaknya

Lalu, Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi Rina Oktavia, Direktur Utara RSUD Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Bekasi, Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Bekasi, Karto.

KPK juga memanggil Kadis Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana kemarin. Namun, dia mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik. "Akan dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Baca juga : Digarap KPK, 3 Anak Rahmat Effendi Dicecar Soal Pengelolaan Aset Ayahnya

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ungkap Ali, Selasa (4/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.