Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suarakan THR

Mbak Puan, Gitu Dong!

Minggu, 10 April 2022 06:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : DPR RI)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani makin rajin komentari beragam kebijakan yang berurusan dengan rakyat kecil. Setelah menyentil soal minyak goreng langka, politisi PDIP itu suarakan soal tunjangan hari raya (THR). Puan minta THR bagi pekerja dibayar full tanpa dicicil. Puan, gitu dong.

Berbeda dengan Lebaran 2 tahun lalu, kali ini pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR bagi pekerja. Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziah itu, memerintahkan agar perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh minimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca juga : Mbappe Datang, Hazard Nganggur

Ekonomi yang sudah bergerak dan pandemi Corona yang semakin terkendali, jadi alasan pemerintah meminta perusahaan membayar penuh THR bagi pekerja. Hal ini berbeda dengan 2 tahun lalu, perusahaan diberikan keringanan membayar THR secara dicicil alias tidak full.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak keberatan dengan SE yang dikeluarkan Kemenaker tersebut. Namun, Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani meminta, aturan THR ini tidak dipukul rata. Alasannya, tidak semua perusahaan mulai bangkit setelah dihantam pandemi selama lebih dari 2 tahun.

Baca juga : Selundupkan Ribuan Reptil Di Kantong Jaket

“Masih ada sektor-sektor yang terkendala cashflow-nya. Kami mendukung penuh, kami enggak ada masalah,” kata Hariyadi.

Untuk sektor-sektor yang baru pulih dan belum bisa membayarkan THR secara penuh, dia berharap perlu ada pembicaraan secara bipartit dengan pekerjanya. “Itu kan ada regulasinya juga kalau misalnya mereka mengalami kesulitan cash-flow. Nah, itu harus dibicarakan secara bipartit, karena yang mengerti kondisi perusahaan adalah karyawan,” bebernya.

Baca juga : Puan Makin Wangi

Namun, Puan Maharani tidak mau lagi mendengar ada perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh. Dia meminta pengusaha memenuhi hak THR pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Ingat pengusaha, aturannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” pesan Puan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.