Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Kasus Langkat

``Perwakilan Istana `` Ditolak

Selasa, 12 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa Muara Perangin Angin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Terdakwa Muara Perangin Angin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

 Sebelumnya 
Pada sidang ini, Yoki dan Adaniar dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk perkara terdakwa Muara Perangin Angin. Pemilik CV Nizhami itu didakwa menyuap Terbit Rp 572 juta agar perusahaannya menjadi pemenang proyek.

Muara Perangin Angin selalu mendapat pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan menggunakan CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki. Terdakwa juga menggunakan perusahaan-perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman.

Jaksa menjelaskan suap senilai Rp 572 juta tersebut diberikan melalui empat pihak yakni Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca juga : Korut Bongkar Hotel Lambang Perdamaian Dengan Korsel

Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Muara Perangin Angin melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menjelaskan dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase ‘fee’ oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca juga : Lestari: Perbaikan Sisdiknas Tingkatkan Kompetensi Peserta Didik

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Baca juga : Daerah Perbatasan Butuh Perhatian Lho

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari ber­ba­gai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Selain itu KPK menduga banyak penerimaan-penerimaan uang melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal itu akan didalami lebih lanjut tim penyidik.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.