Dark/Light Mode

Terungkap Di Sidang Kasus Langkat

``Perwakilan Istana `` Ditolak

Selasa, 12 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa Muara Perangin Angin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Terdakwa Muara Perangin Angin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Yoki Eka Prianto berani menolak memenangkan perusahaan yang disodorkan “Perwakilan Istana” dalam lelang proyek. Akibatnya, ia dicopot dari Kepala Subbgian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat.

ORANG yang dijuluki “Perwakilan Istana” adalah Iskandar Perangin Angin. Ia kakak Terbit Muara Perangin Angin, Bupati Langkat.

Yoki menjelaskan tidak bisa memenangkan perusahaan yang diusulkan Iskandar karena harga penawarannya terlalu mahal. Sehingga, diputuskan perusahaan lain sebagai pemenangnya.

Baca juga : Korut Bongkar Hotel Lambang Perdamaian Dengan Korsel

Keputusan ini taruhannya jabatan. Yoki pun didepak dari UKPBJ. “Dipindah karena tidak bisa mengamankan enam paket pekerjaan,” kata Yoki saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kata Yoki, Iskandar menjadi tangan kanan Terbit dalam mengatur proyek di Pemkab Langkat. Proyek yang telah diatur itu diberi istilah “daftar pe­ngantin”. “Ada 65 paket (pekerjaan) sepanjang tahun 2021,” ungkapnya.

Dalam daftar itu perusahaan yang ditentukan menjadi pe­menang wajib menyetor fee untuk Terbit sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Baca juga : Lestari: Perbaikan Sisdiknas Tingkatkan Kompetensi Peserta Didik

Salah satu perusahaan yang tidak diakomodir menjadi pemenang adalah milik Marcos Surya Abdi. Padahal Marcos merupakan orang kepercayaan Iskandar. Hal itulah yang membuat Yoki dicopot.

Adanya praktik pengaturan proyek di Langkat juga diakui Staf Bidang Bina Marga Di­nas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adaniar.

Menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adaniar menyampaikan sudah menjadi rahasia umum mayoritas proyek di Langkat diatur Iskandar.

Baca juga : Daerah Perbatasan Butuh Perhatian Lho

Dia pun mengungkapkan banyak pegawai Bina Marga Dinas PUPR yang mendapatkan uang dari kontraktor pemenang proyek. Adaniar tak menampik pernah menerima uang. “Jumlahnya Rp 400.000 sampai Rp 500.000,” akunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.