Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Link Net Kasih Duit Terima Kasih Rp 700 Juta Ke Pegawai Pajak
Kamis, 14 April 2022 19:14 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - PT Link Net Tbk disebut pernah memberikan fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Suap itu diberikan sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara suap perpajakan dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Baca juga : Flip Gelar Kelas Kelola Keuangan Bagi Nelayan
Awalnya, jaksa mengonfirmasi saksi Yulmanizar yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak. Jaksa menyelisik soal pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk tahun 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada tahun 2018.
"Itu selesainya karena itu agak lama, pak, ya, mungkin awal mulanya (pemeriksaan pajak Link Net) 2018, tapi selesainya 2019 akhir," ujar Yulmanizar bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/4).
Baca juga : Erick: Terima Kasih Atas Doa-doanya
Dia menyebut, pemeriksaan pajak PT Link Net dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar. "Rp 26 miliar. Ada pak," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengatakan, fee itu diberikan sebagai tanda terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. "Berapa tanda terima kasihnya?" tanya jaksa. "Rp 700 juta," jawab Yulmanizar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya