Dark/Light Mode

Segini Nih Tarif Baru Layanan Keimigrasian

Minggu, 17 April 2022 12:01 WIB
Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Foto: imigrasi.go.id)
Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Foto: imigrasi.go.id)

 Sebelumnya 
"Per 16 April. kedua-duanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," terang Widodo.

Baca juga : Ace: Biaya Haji Nambah, Tapi Tak Dibebankan Ke Jemaah

Dijelaskannya, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari. 

Baca juga : Dwiki Dharmawan Daftarkan 2 Karyanya Ke Aggregator NexArt.id

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.