Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Segini Nih Tarif Baru Layanan Keimigrasian

Minggu, 17 April 2022 12:01 WIB
Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Foto: imigrasi.go.id)
Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Foto: imigrasi.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu (16/4). Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Baca juga : Ace: Biaya Haji Nambah, Tapi Tak Dibebankan Ke Jemaah

PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Baca juga : Dwiki Dharmawan Daftarkan 2 Karyanya Ke Aggregator NexArt.id

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali Perjalanan. Per 16 April, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS, kini senilai Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Baca juga : Ayo RSC, Bikin UMKM Tahan Banting Dengan Digitalisasi

Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta. "Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," ungkapnya.

Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, Widodo menjelaskan selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, PMK ini mengatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.