Dark/Light Mode

Hadiri Sidang Secara Online, Kuasa Hukum: Mardani Maming Kooperatif

Senin, 18 April 2022 21:58 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat bersaksi secara online dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (18/4). (Foto: Ist)
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming saat bersaksi secara online dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (18/4). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Irfan mengungkapkan, Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah yang menyatakan dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga : Kuasa Hukum: Mardani Maming Taat Proses Hukum, Tak Mungkin Mangkir

Atas hal itu, berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Irfan menegaskan Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca juga : Tuntaskan Proses Hukum Kasus Spekulasi Mafia Barang Kebutuhan Pokok

"Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Bapak Dwidjono," tegas Irfan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.