Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang
Selasa, 19 April 2022 12:10 WIB
Sebelumnya
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Baca juga : Topang Perekonomian, Komisi IV Dorong Anggaran Kementan Ditambah
Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya