Dark/Light Mode

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang

Selasa, 19 April 2022 12:10 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Baca juga : Topang Perekonomian, Komisi IV Dorong Anggaran Kementan Ditambah

Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.