Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Segera Disidang
Selasa, 19 April 2022 12:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau, Annas Maamun. Tim penyidik komisi antirasuah sudah melimpahkan berkas perkara eks Gubernur Riau itu ke tim jaksa.
Baca juga : Topang Perekonomian, Komisi IV Dorong Anggaran Kementan Ditambah
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Senin (18/4)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/4).
Baca juga : Berantas Pencurian Ikan, KKP Bikin 2 Kapal Pengawas Anti Illegal Fishing
Annas masih ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa hingga 7 Mei mendatang. Dia masih mendekam di Rutan KPK Kavling C1 alias gedung lama komisi antirasuah.
Baca juga : Bahas Kerja Sama Militer, Jenderal Andika Bakal Kunjungi Australia
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya