Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inacraft On October Dongkrak Industri Kerajinan Indonesia Tembus Peringkat Ke-15 Dunia
- Gandeng Asephi, Menteri Teten Berantas Produk Impor Yang Rugikan UMKM Lokal
- 168 WNI Terancam Hukuman Mati, Didominasi Kasus Narkoba, Terbanyak Di Malaysia
- Duh, Beregu Putra-Putri Bulutangkis Langsung Tumbang Di Asian Games
- GoTo Dan KCI Kolaborasi, Rilis Fitur GoRide Transit
Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang
Selasa, 29 Maret 2022 21:57 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, akan segera menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas dakwaan Muara itu.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Bupati HSU Segera Disidang
"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/3).
Baca juga : Penyuap Bupati Kuansing Divonis 2 Tahun Bui
Dia mengatakan, tim jaksa masih menunggu keputusan PN Jakarta Pusat mengenai hakim yang memimpin sidang. KPK juga menunggu penetapan hari persidangan Muara. "Pengadilan Tipikor sepenuhnya memiliki kewenangan melakukan penahanan bagi tersangka tersebut," jelasnya.
Baca juga : Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Garap Andi Arief
Muara didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya