Dark/Light Mode

Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Dicecar KPK Soal Proyek RSUD Sidoarjo

Selasa, 19 April 2022 13:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara tersebut, Saiful divonis tiga tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 11 junto 55 undang-undang korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.