Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Dua Stafsus Edhy Prabowo Diperiksa Soal Aliran Uang

Kamis, 10 Desember 2020 07:28 WIB
Tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan (Nonaktif) Edhy Prabowo (Foto : Teddy Kroen)
Tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan (Nonaktif) Edhy Prabowo (Foto : Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa pihak yang terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster (benur). Salah satunya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Putri Catur. Ia tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah ini.

“Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka Andreau Pribadi Misata,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Dia merupakan Stafsus Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Stafsus lainnya, Safri, yang merangkap jabatan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Ekspor Benur. Tim ini bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

Ali tidak bersedia mengungkapkan barang bukti yang dititipkan Andreau kepada Putri. Ia hanya menginformasikan, barang bukti itu ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga : Lobstergate, Ajudan dan Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar KPK

“Saat ini penyidik masih menganalisa lebih lanjut bukti tersebut. Apakah ada hubungannya dengan perkara ini atau tidak,” kata Ali.

Selain Putri, penyidik lembaga anti rasuah memeriksa Stafsus lainnya yakni Qushairi Rawi. Ia dicecar mengenai aliran uang suap dari tersangka Amiril Mukminin, asisten pribadi Edhy Prabowo.

Secara bersamaan, penyidik memanggil Sales PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Ellen. Ia dikonfirmasi mengenai data yang dipaparkan PT Aero Citra Kargo (ACK) kepada para calon eksportir benur. PT PLI diduga menjadi forwarder (ekspeditor) rekanan yang digunakan PT ACK untuk ekspor benur.

Penyidik juga memanggil Devi Komalah Sari. “Devi Komalah Sari dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan,” ungkap Ali.

Baca juga : Tujuh Saksi Dipanggil KPK Untuk Edhy Prabowo

Tiga orang dekat Edhy Prabowo tak memenuhi pemeriksaan KPK. Mereka adalah Dicky Hartawan (ajudan), Fidya Yusri (sekretaris pribadi) dan Anggia Putri Tesalonikacloer (sekretaris pribadi).

 Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yaitu Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (Stafsus Menteri KKP), Amiril Mukminin (asisten pribadi Edhy Prabowo) dan Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo).

Sementara pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siswadi (Pengurus PT Aero Citra Kargo/ACK) dan Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP).

 Edhy Prabowo melalui staf khususnya mengarahkan calon eksportir benur untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK). Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan PT ACK agar mendapatkan izin ekspor. Termasuk dari PT DPP.

Baca juga : Prabowo Disaranin Mundur Dari KIM

Uang yang masuk ke rekening PT ACK selanjutnya dipindahkan ke rekening pemegang saham PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri sebanyak total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer dana ke rekening Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau. Antara lain untuk belanja barang mewah Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 berjumlah Rp 750 juta. Di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Sebelumnya pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.