Dark/Light Mode

Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Dicecar KPK Soal Proyek RSUD Sidoarjo

Selasa, 19 April 2022 13:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Gagah Eko Wibowo dipanggil KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Sidoarjo, Senin (18/4). Dia dicecar soal proyek pekerjaan di RSUD Sidoarjo. Hal yang sama, juga dicecar penyidik kepada Agus Sofan Hadi pada hari yang sama. 

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/4).

Baca juga : Anggota DPRD Jatim Tolak Diperiksa KPK Dalam Kasus Gratifikasi Di Sidoarjo

Selain Gagah dan Agus, tim penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara Tri Sulowati. Dia dicecar soal aliran uang.

"Tri Sulowati hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkapnya.

Baca juga : Prabowo Dinilai Pantas Gantikan Presiden Jokowi

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.