Dark/Light Mode

Bareskrim Sita Aset Indosurya Senilai Rp 2 Triliun

Pakar Hukum: Langkah Polisi Sudah Tepat

Senin, 25 April 2022 13:50 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw) Aan Eko Widiarto menilai, langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat. Aan menyebut, aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.

"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," ujar Aan, kepada wartawan, Senin (25/4).

Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya mencapai nilai Rp 2 triliun. Terakhir, pada Kamis 21 April 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Baca juga : Pemerintah Sudah Salurkan Rp 52,66 Triliun Dana PEN

Kali ini, polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.

Menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian. Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah.

Kata dia, penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.

Baca juga : Hadiri Sidang Secara Online, Kuasa Hukum: Mardani Maming Kooperatif

"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," terangnya.

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut.

Selain itu, kata Fickar, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti. Fickar mengatakan, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya. "Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.