Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hingga Triwulan III 2021, KPK Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 40,25 Triliun

Selasa, 7 Desember 2021 17:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan aset daerah senilai total Rp 40,25 triliun hingga triwulan III 2021.

"Pengelolaan aset menjadi salah satu ruang yang memunculkan perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi panel daring dan luring terbatas peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/12).

Baca juga : Penyaluran KUR Per November Capai Rp 262,95 Triliun

Secara terperinci, penyelamatan aset dilakukan melalui sertifikasi aset mencapai Rp 18,8 triliun, pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 3 triliun, dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp 18,3 triliun.

KPK, kata Nawawi, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyelamatan aset melalui kegiatan penertiban dan pemulihan aset sengketa dengan mendorong penatausahaan aset melalui database aset, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan aset, serta sertifikasi aset.

Baca juga : Kontrak Dagang Komoditas Pertanian RI-Denmark Senilai Rp 94,4 Miliar

Menurutnya, itulah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset pemda maupun BUMN. Oleh karena itu, dia berharap kepada jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan dukungan kepada Pemda.

Demikian juga harapannya kepada lembaga Mahkamah Agung (MA) mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.

Baca juga : ODICOFF Belanda, Kementan Catat Kontrak Dagang Pertanian Rp 208,08 Miliar

"Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset," harap Nawawi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.