Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengumumkan perubahan SK pengesahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui websitenya. Dalam SK AHU - 0000859.AH.01.08 disahkan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi dan Soegeng Teguh Santoso sebagai Sekjen Peradi.
SK ini mengubah SK sebelumnya, yang bernomor AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009. Dalam SK itu, Ketua Umum Peradi dijabat Otto Hasibuan dan Sekjen oleh Harry Ponto.
Baca juga : Itjen Kementan Bersama BPKP Dukung Pengawasan Internal
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman Ditjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan Menkumham adalah Luhut Pangaribuan agar masyarakat luas yang menyimpulkan gonjang-ganjing siapa yang sah.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Ditjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah," ujarnya, Rabu (27/4).
Baca juga : Prioritaskan Perjalanan Angkutan Umum Pada Mudik Lebaran
Sementara, Soegeng menerangkan, pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari Ketua Dewan Pengacara Nasional (DPN) Faizal Hafied, pagi hari jam 06.00 WIB. "Informasi yang mengejutkan advokat Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai, karena Pemerintah melalui Ditjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya