Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, bantahan yang disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat lumrah disampaikan tersangka korupsi.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4).
Jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan, perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca juga : Tangkap Ade Yasin, KPK Sita Sejumlah Uang
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," tuturnya.
Ali pun meminta tersangka dan para saksi yang dipanggil nanti agar kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," imbaunya.
Baca juga : Bantah Boyamin, KPK: Surat Panggilan Sudah Kami Kirimkan
Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. "Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," elaknya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya