Dark/Light Mode

Ditegaskan Firli, KPK Tak Terpengaruh Desakan Dalam Menetapkan Tersangka

Sabtu, 30 April 2022 13:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya mencermati setiap aspirasi, laporan atau pun informasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, ia menegaskan, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sehingga tidak akan sembarang dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.

"Penegakan hukum itu nyata, bukan fiksi atau misteri. KPK pun bekerja bukan karena pesanan, tapi diuji dengan kebenaran, kecukupan bukti yang kesemuanya akan diuji di peradilan," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4).

Baca juga : Kementan Dan BNPB Gandeng FAO Simulasi Evakuasi Ternak Dalam Penanggulangan Bencana

Pernyataan tersebut dilontarkan Firli untuk menanggapi maraknya laporan terhadap tokoh yang ditengarai memiliki kepentingan pada Pilpres atau Pilkada 2024 medatang.

Nama-nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga Gibran Rakabuming termasuk salah satunya. Laporan yang kerap disertai aksi unjuk rasa di kantor KPK itu ramai diberitakan media dan diperbincangkan di dunia maya.

Firli menerangkan, KPK senantiasa berpegang teguh pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok sebagaimana ketentuan perundang-undangan. KPK, tegasnya, tidak akan terpengaruh oleh desakan opini atau persepsi oleh pihak mana pun.

Baca juga : Subsidi Listrik, BBM Dan LPG Akan Terus Dipertahankan

"Saya tidak ada kepentingan dan saya tidak bermain politik. Kita kerja sesuai fakta hukum dan bukti yang cukup," tegasnya.

Menurut Firli, kecukupan alat bukti sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan. Dia tidak ingin, penanganan kasus korupsi justru menimbulkan masalah yang bertolak belakang dengan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

"Jangan pernah mengulangi kekeliruan masa lalu seperti Syafruddin Arsyad Temenggung bebas, Sofyan Basir bebas, dan Samin Tan bebas,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.