Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dapat Remisi Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas 3 Hari Lebih Cepat

Senin, 2 Mei 2022 20:56 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma. (Foto:Antara)
Pedangdut Ridho Rhoma. (Foto:Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini bebas bersyarat tepat di hari Lebaran, Senin (2/5).

"Iya (Ridho Rhoma) bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas (badan pemasyarakatan) Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny, kepada wartawan, Senin (2/5).

Dijelaskan Tonny, Ridho Rhoma sejatinya baru bebas pada 5 Mei 2022. Namun karena mendapat remisi Lebaran, Ridho Rhoma bisa bebas lebih cepat.

Baca juga : Dubes Inggris: Gema Takbir Menandakan Tibanya Hari Kemenangan

“Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," ujarnya.

Ridho Rhoma keluar Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dengan tersenyum, dia menyapa awak media, Senin (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ridho Rhoma mengungkap kebahagiaannya karena bisa kembali di tengah keluarga tepat di Idul Fitri. Ridho Rhoma mengaku, mendapat banyak pelajaran selama 16 bulan menjalani masa tahanan.

Baca juga : Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 675 Narapidana Bebas Langsung

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho Rhoma.

Dia juga meminta maaf dan berterima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukannya dengan baik.

"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," lanjutnya.

Baca juga : 675 Napi Langsung Bebas, Bisa Berlebaran Bareng Keluarga

Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Delapan bulan dia menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian 21 September 2021 dia dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.