Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 675 narapidana bisa langsung bebas di Lebaran ini. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menerangkan, 675 napi ini mendapat Remisi Khusus (RK) II.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," kata Rika, seperti dalam laman Ditjenpas, Senin (2/5).
Baca juga : Partai Golkar: Idul Fitri Momentum Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
Dalam momen yang sama, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total narapidana yang mendapat RK Idul Fitri 2022 sebanyak 139.232.
Rika menambahkan, remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian remisi itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Baca juga : AHY: Semoga, Idul Fitri Makin Menguatkan Kebersamaan Kita
Rina melanjutkan, perpanjangan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak, melalui Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021, juga menjadi respons Kemenkumham terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional. "Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan mengurangi penyebaran Covid-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded (kelebihan kapasitas) yang sudah mencapai 106 persen," jelasnya.
Ditjenpas Kemenkumham mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Para narapidana diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lapas/rutan/LPKA. "Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya