Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 1.112 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I A Tangerang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Salah satunya, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Pak Azis dapat remisi 15 hari," ungkap Kepala Lapas Tangerang Asep Sutanda kepada wartawan, Selasa (3/5).
Baca juga : UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi Dari Elemen Perempuan
Dia menyatakan, terpidana kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah itu sudah membayarkan denda dan tidak dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti.
Berbeda dengan Azis, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang juga menghuni lapas ini, tak mendapatkan remisi Lebaran. Soalnya, terpidana kasus suap izin ekspor benur itu belum genap 6 bulan menghuni Lapas Tangerang. "Pak Edhy belum," imbuhnya.
Baca juga : KPK Setor Uang Rp 72 M Hasil Rampasan Edhy Prabowo Ke Kas Negara
Asep memperkirakan, Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Tapi berapa jumlahnya, dia mengaku belum tahu berapa lama potongan hukumannya.
"Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," ungkap Asep.
Baca juga : Agar Subsidi Tepat Sasaran Harga Pertamax Harus Dinaikkan
Azis divonis pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (setara Rp 520 juta).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya