Dark/Light Mode

Kasus Fee DAK Pejabat Kemendagri

Putusan Perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Bukti KPK

Senin, 6 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan perkara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bakal menjadi bukti untuk mengusut mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto.

Bekas Direktur Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah itu disebut meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sulsel.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan mengatakan nama Ardian masuk dalam pertimbangan majelis saat menjatuhkan putusan terhadap Nurdin Abdullah. “Dalam putusan hanya disebutkan dalam fakta persidangan, tetapi tidak dalam analisa yuridis pembuktian unsur pasal,” katanya.

Baca juga : Petani Binaan Pertamina Sulap Sekam Jadi Pupuk Organik

Asri menjelaskan, Ardian sempat disebut meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sulsel tahun 2019. Fakta tersebut diungkap mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras.

Asri mengatakan akan melaporkan fakta sidang perkara Nurdin ini kepada pimpinan KPK. Sebab dianggap bisa menjadi bukti untuk menelusuri dugaan korupsi Ardian.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK emang tidak mendalami peran Ardian lebih jauh. Sebab saat itu hanya fokus membuktikan sangkaan korupsi Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat.

Baca juga : Masih Pikir-Pikir, KPK Pelajari Dulu Putusan Nurdin Abdullah

“Di persidangan itu kan bukan sarana penyelidikan dan saat itu kita tidak fokus membuktikan Ardian. Kita fokus membuktikan NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat),” dalih Asri.

Nama Ardian sebelumnya diungkap Jumras ketika diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah. Dia mengaku, Ardian pernah meminta fee atas pencairan DAK Sulsel tahun 2019 dan 2020.

Setelah anggaran dicairkan, Ardian menghubungi Jumras untuk meminta fee. Padahal pada saat bertemu di Jakarta, takada pembahasan soal itu. Ardian disebut hanya meminta proposal saja.

Baca juga : Ketimbang Bikin Plasma, Lebih Murah Bayar Bupati

“Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri,” ujar Jumras bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.