Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baru 2 Pati Polri Kandidat Capim KPK yang Lapor LHKPN

Selasa, 2 Juli 2019 17:11 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mengungkapkan, dari sembilan perwira tinggi (Pati) Polri yang disebut-sebut akan maju sebagai calon pimpinan komisi antirasuah, baru dua orang yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik untuk tahun 2018. 

"Terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat menyampaikan LHKPN secara periodik untuk Tahun 2018 lalu," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7). 

Dua Pati Polri yang telah melaporkan LHKPN itu adalah Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Antam Novambar, serta Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Irjen Dharma Pongrekun. Antam dan Dharma melaporkan harta kekayaannya pada Mei dan Juli 2019. 
Berdasarkan data KPK, Antam Novambar tercatat memiliki total  kekayaan senilai Rp 6.647.673.793. Sedangkan, Dharma memiliki total harta kekayaan senilai Rp 9.775.876.500.

Baca juga : DPR Targetkan Fit and Proper Test Capim KPK Rampung September Ini

Sementara tujuh orang lainnya yang disebut-sebut menjadi kandidat calon pimpinan KPK belum melaporkan LHKPN periodik 2018. Mereka yakni, Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Coki Manurung, Analisis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur dan Penugasan pada Kemenakertrans Brigjen Pol Muhammad Iwandi Hari.

Kemudian Widyaiswara Lemdiklat Polri Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih, Karosunluhkum Divkum Polri Brigjen Agung Makbul dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani. 

Febri meyakini komitmen Kapolri dan jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi termasuk penyampaian LHKPN. Apalagi, kata dia, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri.

Baca juga : Sambut 800 Hari Kasus Novel, Pimpinan KPK Sumbang Sepeda

"Kami pandang ini adalah salah satu bentuk komitmen kelembagaan dari aspek regulasi. Salah satu ruang lingkup pengaturannya adalah kewajiban menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya," tutur Febri.

Peraturan Kapolri tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut.

"Angka penyampaian LHKPN Polri untuk pelaporan Tahun 2018 adalah 69,01 persen, yaitu dari 16.245 wajib lapor LHKPN, lebih dari 11 ribu orang telah melaporkan kekayaannya secara periodik untuk Tahun 2018," tandas eks aktivis ICW ini. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.