Dark/Light Mode

Buronan Korupsi Kejati dan Polda Jatim, Ditangkap Di Jabar

Jumat, 22 Maret 2019 20:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Mukri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menangkap Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan, SHP (34 tahun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyampaikan, tim intelijen gabungan mengamankan yang bersangkutan, setelah dinyatakan buron oleh Kejati Jatim.

SHP merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 miliar. Tapi, dia tidak menyetorkan uangnya ke rekening Bulog. ‎Dia malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Baca juga : Program Vokasi Lampaui Target, Airlangga Puji Industri

“SHP diamankan pada Kamis, 21 Maret 2019, sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gedebage Selatan, Kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Barat,” ujar Mukri di Jakarta, Jumat (22/3).

SHP ditangkap di rumah orang tuanya setelah berpindah-pindah tempat. Kejati Jatim menetapkan SHP sebagai buron, karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dia terakhir kali masuk kantor tanggal 31 Oktober 2017.

“Praktis, ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018, dia tidak pernah memenuhi panggilan.  Sehingga, ditetapkan DPO alias buron,” beber Mukri.

Baca juga : KPK Tetapkan Rommy Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag

Selain menjadi buronan Kejati Jatim, SHP juga merupakan DPO Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu SHP senilai Rp 13 miliar.

“SHP juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 miliar lebih,” imbuhnya.

Karena diburu banyak pihak, tertangkapnya SHP juga melegakan pihak Bulog. Soalnya, beberapa pihak yang ditipu telah mendesak Bulog ikut bertanggung jawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

Baca juga : BNN Amankan 100 Kg Sabu Dan Ekstasi Di Kalbar

“Tadi pagi, Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat Pak Irfan Aziz mengapresiasi Kejaksaan, karena telah berhasil menangkap SHP.  Akibat perbuatan pribadi SHP, Bulog ikut digugat banyak pihak,” beber Kapuspenkum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.