Dark/Light Mode

Kalau Cukup Bukti, KPK Kembangkan Penggunaan Uang Siwi Widi Dari Anak Eks Pejabat Pajak

Rabu, 11 Mei 2022 21:14 WIB
Siwi Widi Purwanti. (Foto: Ist)
Siwi Widi Purwanti. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Siwi mengaku tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha. "Dari uangnya sendiri," katanya.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengaku sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

Baca juga : Pergerakan Penumpang Di Angkutan Penyeberangan Tertinggi

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ungkap Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantab Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Baca juga : OTT Bupati Bogor, KPK Amankan 12 Orang, Ada Juga Pejabat Dan ASN Pemkab Bogor

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti. Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.